Dibaca 57 Kali
tubaba.go.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai langkah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20
Tahun 2019 dan disusun dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, serta perkembangan regulasi di tingkat nasional maupun
internasional.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, keamanan pangan tidak
hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksi, tetapi juga oleh
keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan yang tidak
memenuhi persyaratan dapat menyebabkan perpindahan atau migrasi zat kimia
tertentu ke dalam pangan yang berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan
konsumen.
“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan
bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan
BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang
bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat
terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 telah disosialisasikan
melalui kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM
bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui
Regulasi Berbasis Sains”, Kamis (30/7/2026).
Melalui regulasi ini, pelaku usaha yang memproduksi pangan
dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak
membahayakan kesehatan. Ketentuan tersebut mencakup berbagai jenis bahan
kemasan yang umum digunakan, antara lain plastik, karet dan elastomer, kertas
dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.
Salah satu penguatan penting dalam regulasi tersebut adalah
penerapan persyaratan batas migrasi, yakni batas aman perpindahan zat dari
kemasan ke dalam pangan. BPOM mengatur dua jenis migrasi, yaitu migrasi total
yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi
spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang diketahui berpotensi
membahayakan kesehatan.
Selain mengatur bahan kemasan, peraturan ini memberikan
kepastian mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak
pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam
kemasan pangan.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha
mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Dengan
demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan
pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia,” kata
Taruna Ikrar.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga mengakomodasi
dukungan terhadap ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna
ulang (reusable packaging) dan kemasan berbahan daur ulang (recycle
packaging).
Kedua jenis kemasan tersebut tetap dapat digunakan sepanjang
memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan
cara produksi yang baik. Dengan demikian, pemanfaatan kemasan yang lebih ramah
lingkungan dapat terus dikembangkan tanpa mengurangi aspek perlindungan
kesehatan masyarakat.
Bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan
pangan atau zat kontak pangan baru yang belum tercantum dalam daftar BPOM,
regulasi ini menyediakan mekanisme pengkajian keamanan kemasan pangan.
Penggunaan bahan baru hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan
tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi terhadap bukti keamanan
secara ilmiah.
Taruna Ikrar menegaskan, keberhasilan implementasi regulasi
tersebut membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen
kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat
sebagai konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan masa
transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga
merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen, meningkatkan kualitas
produk pangan nasional, dan memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar
global,” tegasnya.
Bagi masyarakat, hadirnya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026
memberikan jaminan yang lebih kuat bahwa kemasan pangan yang digunakan memenuhi
standar keamanan sehingga risiko kesehatan dapat diminimalkan. Sementara bagi
pelaku usaha, regulasi ini menjadi acuan dalam memastikan bahan kemasan dan zat
kontak pangan yang digunakan telah memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban
memastikan aspek keamanan sebelum produk diedarkan serta mekanisme pengkajian
penggunaan bahan baru.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) turut
mendorong agar informasi dan ketentuan mengenai keamanan kemasan pangan dapat
dipahami dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha pangan di daerah. Kepatuhan
terhadap regulasi keamanan pangan diharapkan tidak hanya melindungi masyarakat
sebagai konsumen, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing produk
pangan lokal.
Melalui penerapan regulasi tersebut, pengawasan keamanan pangan diharapkan semakin kuat dan komprehensif. Industri pangan nasional, termasuk pelaku usaha di Kabupaten Tubaba, diharapkan mampu menghasilkan produk yang aman, berkualitas, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang dikonsumsi sehari-hari. Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan dan ketentuan teknisnya dapat diakses melalui kanal resmi JDIH BPOM.