Dibaca 144 Kali
Magelang, 25 Februari 2025
– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya
Hafid menantang seluruh kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi pengikut
arus, tetapi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing.
Dalam sesi pembekalan di Akademi
Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Meutya menegaskan bahwa digitalisasi
bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih
efisien dan transparan.
"Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi
kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis
elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar
menunggu arahan dari pusat," ujar Menkomdigi, Selasa (25/2/2025).
Ia mengingatkan bahwa tanpa koordinasi erat antara pusat
dan daerah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),
digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, Menkomdigi membuka ruang
bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan
kebijakan yang lebih relevan. "Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi
masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak,"
tegasnya.
Menkomdigi menegaskan bahwa transformasi digital adalah
jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya ambisius: pertumbuhan ekonomi
rata-rata 8% per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani
menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.
"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi,
tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital
kita sendiri," kata Menkomdigi Meutya. Prinsip utama yang harus dipegang
adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala
daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi
nasional, seperti PP No. 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, UU
No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Permenkominfo No. 9/2023 tentang
Artificial Intelligence, Keppres No. 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, serta
UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk
menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap
teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital," ujar Meutya.
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung
selama sepekan, 21--28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada
sesi kedua hari ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,
Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman,
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menkomdigi Meutya Hafid
turut memberikan pembekalan.
"Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" tantang Meutya di hadapan peserta retreat.