Pemkab Tubaba Gandeng Lintas Sektor, Perkuat Benteng Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Tuesday, 02 Jun 2026

Dibaca 52 Kali

PANARAGAN - tubaba.go.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bergerak cepat memperkuat sinergisitas lintas sektoral guna menekan angka Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan fenomena pernikahan dini. Langkah taktis ini diwujudkan melalui gelaran Pertemuan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor yang dipusatkan di Ruang Rapat Bupati Tubaba, Selasa (2/6/2026). 


Acara strategis yang dirancang sebagai peta jalan perlindungan anak di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Tubaba, Untung Budiono, S.Sos., M.H., mewakili Bupati Tubaba.

Dalam intervensinya, Untung Budiono menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak bukan lagi sekadar urusan domestik atau masalah privat keluarga. Ia menggarisbawahi bahwa pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang nyata.


​"Kekerasan terhadap anak bukanlah sekadar masalah pribadi, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Untung di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Membacakan evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Untung memaparkan tiga faktor krusial yang kerap menjadi pemantik utama terjadinya kekerasan dan penyimpangan hak anak di lapangan. Pertama, Pola Asuh Keluarga akibat kurangnya edukasi parenting yang tepat. Kedua, Faktor Lingkungan berupa paparan pergaulan negatif dan digitalisasi yang tidak terfilter. Ketiga, Tekanan Ekonomi atau keterbatasan finansial yang memicu stres domestik hingga berujung pada eksploitasi anak.

Melihat akar masalah tersebut, Pemkab Tubaba mendorong agar strategi mitigasi diubah. Pencegahan tidak bisa lagi bersifat top-down (dari atas ke bawah), melainkan harus memperkuat ketahanan dari unit sosial terkecil.

"Upaya pencegahan harus dimulai dari akar terkecil, yakni keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini adalah komitmen nyata kita dalam menjaga, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak," jelasnya.


​Meski anak-anak diposisikan sebagai aset masa depan daerah, Pemkab Tubaba tidak menampik bahwa realita di lapangan masih diwarnai "raport merah" perlindungan anak. Kasus perundungan (bullying), eksploitasi fisik dan ekonomi, serta fenomena perkawinan usia anak masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan melalui penanganan terpadu melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPPA, aparat penegak hukum, dinas pendidikan, hingga pemuka agama.


Menyambung komitmen Pemkab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Agung Maulana, S.H., memaparkan materi krusial mengenai peran korps adhyaksa dan pemenuhan hak perwalian anak.

Agung mengingatkan kembali amanat Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana negara menjamin hak anak untuk tumbuh tanpa diskriminasi. Secara khusus, ia menyoroti Pasal 7 ayat 2 terkait Hak Perwalian.

"Jika karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh oleh orang lain sesuai regulasi," kata Agung.

Ia juga memperingatkan adanya ancaman pidana yang diperberat apabila kekerasan atau penelantaran dilakukan oleh orang tua, wali, maupun tenaga pendidik. Menghadapi tren modern, Agung merinci ragam kekerasan yang mengintai anak hari ini, mulai dari fisik, psikis (bullying), seksual (UU No. 12/2022), penelantaran (UU PKDRT No. 23/2004), eksploitasi ekonomi (anak jalanan/mengemis), hingga kekerasan digital (cyber bullying).

Terkait proses hukum, Kejari Tubaba menekankan implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang wajib mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif serta Diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU SPPA.

"Dalam penanganan perkara anak, hukum pidana harus menjadi ultimum remedium—upaya terakhir. Pendekatan kita adalah pemulihan situasi dan masa depan anak, bukan pembalasan dendam. Kita harus menghindari stigmatisasi atau labeling negatif pada anak," urai Agung.

Agung menambahkan, dalam UU SPPA maupun KUHP Baru (UU No. 1/2023), anak di bawah usia 14 tahun yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, melainkan hanya dikenakan tindakan pembinaan, seperti dikembalikan kepada orang tua atau lembaga sosial.


Sementara itu, dari sudut pandang psikologi klinis, Yuni, M.Psi., Psikolog, membuka tabir realita mengejutkan mengenai tren psikologis korban kekerasan di Tubaba. Berdasarkan data klinis yang ditangani dan dirujuk oleh UPTD PPA Kabupaten Tubaba, grafik kasus kekerasan menunjukkan tren meningkat yang menyerupai fenomena gunung es.


Tren Kasus Kekerasan Anak & Perempuan di UPTD PPA Tubaba:

▪ ​Tahun 2023: 33 kasus

▪ ​Tahun 2024: 33 kasus

▪ ​Tahun 2025: 43 kasus


​"Data ini adalah kasus yang dilaporkan ke Polres atau P2TP2A yang kemudian dirujuk ke psikolog klinis. Di luar sana, angka riilnya bisa jauh lebih besar karena banyak kekerasan verbal dan psikis di dalam rumah tangga yang dianggap biasa dan tidak dilaporkan," ungkap Yuni.

Yuni membeberkan salah satu kasus memilukan di Tubaba, di mana terjadi kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak usia taman kanak-kanak (TK). Setelah didalami, pemicu utamanya adalah paparan digital tanpa filter dari gawai (handphone). Anak-anak tersebut meniru perilaku menyimpang setelah melihat dan dipaksa merekam aktivitas dewasa digital oleh kakak mereka.

Merespons ancaman nyata dari dampak buruk digitalisasi dan tekanan psikologis ini, Yuni membagikan panduan praktis bagi orang tua dalam mengidentifikasi perubahan perilaku anak secara dini.

"Orang tua harus peka. Jika anak pulang membawa uang yang tidak jelas asal-usulnya, atau tiba-tiba perilakunya berubah dari ramai menjadi pendiam dan mengurung diri, itu adalah alarm awal," jelas Yuni. Namun, ia mengingatkan agar orang tua tidak mengedepankan emosi saat menggali informasi.

"Ingat, jangan bertindak seperti Satpol PP yang langsung menginterogasi anak dengan agresif saat mereka pulang. Kasih ruang dan jeda waktu yang aman, bangun kenyamanan, baru ajak anak mengobrol secara persuasif," pungkasnya.

Rapat koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Tubaba Ny. Novianti Novriwan, perwakilan Kejari, kepala OPD terkait, instansi vertikal, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Richard)

Diposting oleh Richard
Dinas Komunikasi dan Informatika