Pemkab Tubaba Gelar Rapat Koordinasi Implementasi Aplikasi XStar untuk Pengawasan BBM Subsidi

Thursday, 12 Mar 2026

Dibaca 263 Kali

Diskominfo Tubaba — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Koordinasi Rencana Implementasi Aplikasi XStar dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H., di Ruang Rapat Asisten II, Kamis (12/03/2026).


Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Provinsi Lampung, serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.


Dalam arahannya, Asisten II Eri Budi Santoso menyampaikan bahwa mekanisme distribusi BBM subsidi yang berjalan selama ini di lapangan relatif telah berlangsung dengan baik. Namun demikian, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dengan regulasi terbaru serta sistem digital yang diterapkan oleh BPH Migas guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran BBM subsidi.


“Selama ini mekanisme yang berjalan di lapangan relatif aman dan tidak menimbulkan permasalahan berarti. Namun ke depan kita perlu menyesuaikan dengan sistem yang lebih tertata melalui penerapan aplikasi XStar agar seluruh penyaluran BBM subsidi dapat tercatat secara sistematis,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa penerapan aplikasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.


Sementara itu, perwakilan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Gumilar, A.R., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas memiliki fungsi untuk mengatur, menetapkan, serta mengawasi kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.


“Tugas kami antara lain memastikan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa serta pengaturan cadangan BBM nasional,” jelas Gumilar.


Ia juga menyampaikan bahwa dalam kebijakan energi nasional terdapat beberapa jenis BBM yang mendapatkan subsidi maupun kompensasi dari pemerintah guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.


“Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapat subsidi di antaranya minyak tanah dan minyak solar (gas oil CN 48), yang distribusinya dilaksanakan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Sementara untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat kompensasi adalah bensin RON 90 atau Pertalite yang penyalurannya dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga,” ungkapnya.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami mekanisme pengawasan, pendistribusian, serta tata cara penerbitan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi secara lebih jelas dan terstruktur.


Penerapan aplikasi XStar nantinya akan mendukung proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi secara digital sehingga memudahkan pemantauan sekaligus meningkatkan transparansi dalam distribusi bahan bakar bersubsidi.


Adapun sektor yang berhak memperoleh rekomendasi pembelian BBM subsidi meliputi usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, serta layanan umum yang membutuhkan bahan bakar untuk menunjang kegiatan operasionalnya.


Dalam rapat tersebut juga dihasilkan beberapa kesimpulan penting terkait implementasi kebijakan tersebut. Pertama, penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan rekomendasi Kepala Desa atau Kepala Tiyuh, mulai Januari 2026 akan dilakukan melalui Aplikasi X-Star guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran BBM subsidi.


Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait akan mendaftarkan diri sebagai pengguna Aplikasi X-Star, sementara konsumen yang berhak seperti pelaku usaha mikro, sektor perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui aplikasi tersebut.


Selain itu, disepakati pula bahwa pembelian BBM subsidi untuk konsumen non-kendaraan di SPBU dilakukan menggunakan jerigen berbahan kaleng, serta pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui pemasangan banner dan media informasi lainnya agar masyarakat memahami mekanisme baru tersebut.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah juga akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur OPD yang berwenang dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi pelaku usaha melalui Aplikasi X-Star.


Gumilar menegaskan bahwa BPH Migas berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, transparan, serta mampu mendukung stabilitas energi nasional.


“Kami berharap kebijakan ini dapat memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh bahan bakar dengan harga yang terjangkau,” pungkasnya.


Diposting oleh Yogi
Dinas Komunikasi dan Informatika