Dibaca 121 Kali
kominfo.tubaba.go.id – Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ir. Novriwan Jaya, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tubaba, Kamis (24/07/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa jajaran eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang telah ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) beberapa waktu lalu.
“Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, perkenankan kami dari pihak eksekutif menyampaikan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas bersama DPRD dan diharapkan dapat disahkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Diketahui Pokok-pokok Perubahan APBD Tubaba Tahun Anggaran 2025:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp972.651.839.550 menjadi Rp929.272.679.046.
Rinciannya:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari Rp68.596.453.613 menjadi Rp74.069.889.343
Pendapatan Transfer: dari Rp904.055.385.937 menjadi Rp855.202.789.703
2. Belanja Daerah
Total Belanja Daerah semula sebesar Rp968.459.060.550 menjadi Rp942.692.194.351,20.
Terdiri atas:
-Belanja Operasi: dari Rp648.595.708.094 menjadi Rp644.155.137.936,20
-Belanja Modal: dari Rp161.606.006.070 menjadi Rp130.631.656.380
-Belanja Tidak Terduga: dari Rp1.000.000.000 menjadi Rp200.000.000
-Belanja Transfer: dari Rp157.257.346.386 menjadi Rp167.705.400.035
3. Pembiayaan Daerah
-Penerimaan Pembiayaan: dari Rp9.807.221.000 menjadi Rp25.919.515.305,20
-Pengeluaran Pembiayaan: dari Rp14.000.000.000 menjadi Rp12.500.000.000
Dengan penyampaian Raperda ini, Pemerintah Daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Tubaba.