Dibaca 226 Kali
Sehubungan
dengan pemberitaan yang berjudul: ”Dua
Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Barat (Diskominfo Tubaba)
merasa perlu untuk menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat sebagai bentuk
keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memberikan informasi yang utuh,
akurat, dan berimbang.
Diskominfo Tubaba menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, setiap produk jurnalistik tetap harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Kewenangan
Diskominfo Tubaba
Diskominfo
Tubaba merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Salah
satu tugas dan kewenangan tersebut adalah penyelenggaraan jaringan intra
pemerintah dan penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE), yang berpedoman pada:
1.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
2.
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang
Arsitektur SPBE Nasional;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 beserta perubahan terakhir melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 mengenai hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Belanja
Internet Diskominfo Tubaba
Belanja
Internet yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)
Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 1.000.800.000 diperuntukkan untuk penyediaan
layanan akses internet pemerintah yang meliputi jaringan intra pemerintah bagi
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), layanan internet pada area publik, dan kebutuhan
operasional.
Layanan
tersebut merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah daerah yang
mendukung pelaksanaan SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Layanan penyediaan akses internet yang dikelola Diskominfo Tubaba Tahun
Anggaran 2026 ini mencakup 29 OPD dan 6 Kecamatan (dari total 30 OPD dan 9
Kecamatan).
Layanan tersebut merupakan layanan dasar yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, administrasi perkantoran, komunikasi data, aplikasi pemerintahan, serta berbagai layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dan
kemudian data pada SIRUP juga terdapat kewajiban pembayaran hutang (tunda
bayar) atas belanja internet Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 871.041.900 untuk
penyediaan akses internet bagi OPD (jaringan intra pemerintah), internet area
publik, dan internet satelit.
Tunda
bayar tersebut telah tercantum dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang Barat yang telah diaudit. Tidak terdapat temuan yang menyatakan
adanya kebocoran anggaran ataupun pemborosan anggaran atas kegiatan dimaksud.
Kondisi tersebut terjadi sebagai akibat tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 sehingga mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban pemerintah daerah.
Belanja Internet pada OPD
Keberadaan
belanja internet pada beberapa OPD tidak serta merta menunjukkan adanya
duplikasi maupun pemborosan anggaran.
Belanja internet tersebut dimungkinkan untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi khusus dari masing-masing OPD, seperti misalnya
untuk menunjang pelayanan administrasi, pelayanan publik dan keperluan
perangkat server/aplikasi elektronik yang dioperasikan oleh OPD.
Belanja internet tersebut dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhan khusus masing-masing OPD yang tidak tercakup dalam layanan dasar yang disediakan oleh Diskominfo Tubaba, seperti misalnya untuk mendukung pelayanan administrasi, pelayanan publik, dan keperluan operasional server atau aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan kebutuhan teknis serta karakteristik tugas dan fungsi masing-masing OPD.
Tanggapan
Diskominfo Tubaba
Diskominfo
Tubaba menyatakan bahwa penggunaan frasa "Terindikasi Kebocoran
Anggaran" dalam judul maupun substansi pemberitaan tersebut adalah
sebuah produk
pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang serta mencampurkan antara fakta dan
opini yang menghakimi.
Frasa
tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, padahal tidak
didasarkan pada hasil audit atau kesimpulan dari lembaga yang berwenang.
Selain
itu, pemberitaan tersebut menurut pandangan kami belum menyajikan konteks yang
utuh mengenai fungsi penyelenggaraan jaringan intra pemerintah, cakupan layanan
internet pemerintah daerah, serta kebutuhan teknis masing-masing perangkat
daerah. Akibatnya, informasi yang diterima masyarakat berpotensi tidak
memberikan gambaran yang lengkap mengenai penyelenggaraan layanan internet
pemerintah.
Diskominfo
Tubaba menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Namun
demikian, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan hendaknya disampaikan
berdasarkan data yang telah diverifikasi secara menyeluruh, disertai penyajian
informasi yang berimbang, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur
ataupun persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Tulang Bawang Barat