Dibaca 16 Kali
Jakarta – tubaba.go.id — Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., melaksanakan rapat tindak lanjut mengenai penyesuaian penghasilan tetap (siltap) aparatur tiyuh di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., pada Senin (22/09/2026).
Rapat ini dalam rangka penyelarasan penyesuaian besaran siltap serta penyelesaian keterlambatan pembayaran siltap aparatur tiyuh tahun anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Novriwan menyampaikan kendala dan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Tubaba dalam penyelesaian pembayaran siltap para aparatur tiyuh.
"Kondisi fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Alokasi Umum serta Dana Bagi Hasil menjadi kendala dalam pemenuhan salur Alokasi Dana Desa yang menyokong pembayaran siltap," ujar Novriwan.
"Per September ini kita sudah salurkan Alokasi Dana Desa sekitar 74 persen, sudah cukup untuk pembayaran siltap hingga bulan Juli," lanjutnya.
"Trend penurunan Dana Alokasi Umum dalam tiga tahun ini menjadi kendala lain dalam kemampuan Pemda menganggarkan Alokasi Dana Desa. Karenanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap kita sesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2026, yang berlaku efektif mulai bulan Mei ini," terang Novriwan.
Pada rapat tersebut, Pemkab Tubaba dinilai telah mengikuti ketentuan perundang-undangan dalam menganggarkan Alokasi Dana Desa minimal 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Sementara berdasarkan simulasi perhitungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, besaran ADD saat ini belum mencukupi kebutuhan pembayaran siltap.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Tubaba mengusulkan adanya dukungan penambahan DAU untuk menutupi kekurangan pembiayaan siltap tersebut.
Direktur FPKAPD, Dr. Bahri, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa secara makro Kabupaten Tulang Bawang Barat telah memenuhi ketentuan mandatory spending ADD, bahkan tercatat mencapai sekitar 151 persen atau di atas ketentuan minimal 100 persen.
"Secara makro, Kabupaten Tubaba telah memenuhi mandatory spending ADD. Namun, untuk melihat kemampuan pembayaran siltap secara lebih teknis, perlu dilakukan simulasi alokasi berdasarkan beban siltap riil yang ada di daerah," jelasnya.
Menurutnya, simulasi tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kebutuhan pembiayaan siltap secara lebih tepat sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengalokasian ADD.
"Kami juga membuka ruang pendampingan dalam penyusunan Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah terkait formula tersebut, dengan mengacu pada model yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Kabupaten Bogor," ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa juga menyarankan agar Kabupaten Tubaba menjadi daerah implementator pertama dalam penerapan formula penghitungan siltap, sejalan dengan proses penyusunan Permendagri terbaru mengenai formula tersebut.
Turut hadir mendampingi Bupati Tubaba dalam rapat tersebut Inspektur, Kepala BKAD, Kepala Dinas PMT, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Prokopim.