Sejarah Tubaba

Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI pada tanggal 3 April 2009 di Jakarta. Sebelum menjadi daerah otonom mandiri, wilayan Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan bagian dari Kabupaten Tulang Bawang. wang Proses berdirinya Kabupaten Tulang bay Barat dilatarbelakangi oleh aspirasi yang ber di masyarakat yang tinggal di bagia Kabupaten Tulang Bawang, yang mengi adanya peningkatan kesejahteraan mass melalui peningkatan pelayanan publik, pero pertumbuhan kehidupan demokrasi, per pelaksanaan pembangunan ekonomi, pe pengelolaan potensi daerah, peningkatan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan ya n aspirasi yang berkembang gal di bagian Barat ang menginginkan masyarakat Tik, percepatan rasi, percepatan omi, percepatan peningkatan keamanan bungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.

Keinginan yang berkembang di masyarakat tersebut lalu terkristal dan diperjuangkan melalui jalur formal, yaitu dengan menyampaikan kepada unsur eksekutif dan legislatif, berikut dengan berbagai persyaratan yang diperlukan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Berbagai langkah yang telah dilakukan dalam rangka pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat akhirnya berbuah hasil dengan disahkannya Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta diresmikannya Kabupaten Tulang Bawang oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Acara peresmian tanggal 3 April 2009 yang berlangsung di Gedung Depdagri Jakarta tersebut bersamaan waktunya dengan pelantikan Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat yang pertama, yaitu Syaifullah Sesunan SH MH.

Diposting oleh Admin
Dinas Komunikasi dan Informatika