Dibaca 89 Kali
Daya Murni – tubaba.go.id, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Achmad Nazarudin, S.IP., M.IP., secara resmi membuka pelaksanaan penerapan objek retribusi dan sistem pembayaran non tunai (E-Retribusi) di Pasar Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kamis (18/06/2026).
Dalam sambutannya, Achmad Nazarudin menyampaikan bahwa Diskoperindag Tubaba telah mengajukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait tata kelola pasar daerah dan pengelolaan retribusi daerah. Kehadiran pihaknya di Pasar Daya Murni bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola pasar yang baik dan transparan.
Menurutnya, Pasar Daya Murni merupakan pasar daerah yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai jenis retribusi, seperti sewa toko dan kios, retribusi hamparan serta retribusi kebersihan atau sampah.
“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pasar harus mengedepankan hak dan kewajiban para pedagang. Hak pedagang adalah mendapatkan pelayanan pasar yang baik, sementara kewajibannya adalah mematuhi aturan terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, seperti toko dan kios yang digunakan untuk berusaha,” ujar Achmad Nazarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh retribusi yang dihimpun dari Pasar Daya Murni akan disetorkan ke kas daerah dan selanjutnya dikembalikan dalam bentuk pembangunan maupun peningkatan sarana dan prasarana pasar.
“Retribusi yang dihasilkan dari Pasar Daya Murni nantinya akan kembali kepada pasar sebagai lokasi sumber pendapatan tersebut, melalui perbaikan fasilitas dan peningkatan sarana prasarana guna menunjang kenyamanan pedagang maupun masyarakat,” tambahnya.
Penerapan sistem E-Retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan retribusi pasar. Selain itu, sistem pembayaran non tunai juga menjadi langkah modernisasi pelayanan publik yang lebih aman, cepat, dan efisien.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat serta pihak Bank BNI yang mendukung implementasi sistem pembayaran non tunai di Pasar Daya Murni.
Dengan diterapkannya E-Retribusi, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat berharap pengelolaan pasar daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pedagang maupun masyarakat.