Dibaca 88 Kali
Panaragan – tubaba.go.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Diskominfo Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, dengan melampirkan formulir pengaduan kepada Dewan Pers.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers sekaligus upaya memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
Soroti Pemberitaan dan Hak Jawab
Pengaduan berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran” yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 oleh sejumlah media siber.
Diskominfo Tubaba menyebut terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika jurnalistik dalam pemberitaan tersebut, antara lain terkait independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Diskominfo Tubaba juga menyatakan telah menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, hingga pengaduan dibuat, hak jawab yang dikirim melalui email redaksi disebut belum dimuat.
Menurut Diskominfo Tubaba, mekanisme hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan, terutama ketika suatu berita memuat informasi atau tudingan yang berkaitan dengan institusi pemerintah.
Karena itu, persoalan tersebut tidak ditempatkan semata sebagai perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan media, melainkan diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pers dan penegakan etika pers.
Minta Penilaian Dewan Pers
Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers memberikan penilaian dan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.
Diskominfo juga meminta Dewan Pers menilai sejumlah aspek pemberitaan, mulai dari independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, hingga pelayanan terhadap hak jawab.
Dalam siaran pers tersebut, Diskominfo Tubaba juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Tegaskan Tidak Membatasi Kemerdekaan Pers
Diskominfo Tubaba menegaskan bahwa pengaduan kepada Dewan Pers tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menghalangi media menjalankan fungsi kontrol sosial.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers yang tersedia, dengan tetap menghormati kedudukan Dewan Pers dan prinsip kemerdekaan pers.
Diskominfo Tubaba menyadari bahwa kemerdekaan pers memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal demokrasi. Karena itu, pers diharapkan terus berkembang sebagai institusi yang profesional dan bertanggung jawab serta mampu menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Dorong Kemitraan Pemerintah dan Media
Pemerintah daerah tetap berkepentingan agar fungsi kritik dan kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui pemberitaan yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan profesionalitas sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Diskominfo Tubaba berharap hubungan antara pemerintah daerah dan media dapat terus dibangun dalam semangat kemitraan, keterbukaan informasi, kritik konstruktif, serta profesionalisme jurnalistik.
Pengaduan tersebut, menurut Diskominfo Tubaba, merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers sekaligus menjaga marwah pers Indonesia, pemerintah daerah, dan Kabupaten Tubaba.