PEMKAB TUBABA TEGASKAN PINJAMAN DAERAH 2026 TELAH SESUAI PROSEDUR DAN ATURAN

Tuesday, 14 Apr 2026

Dibaca 53 Kali

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) menegaskan bahwa pelaksanaan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas kesimpangsiuran informasi yang beredar di ruang publik terkait pemberitaan pinjaman daerah yang dinilai tidak prosedural. Pemkab Tubaba menilai pemberitaan tersebut tidak tepat konteks dan belum sepenuhnya mengedepankan prinsip-prinsip kode etik jurnalistik.

‎Pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba merupakan pinjaman dalam rangka pengelolaan kas, sebagai upaya menjaga kemampuan fiskal daerah guna memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah.

‎Pengelolaan kas pemerintah daerah yang efektif menjadi hal penting untuk mengurangi risiko operasional, pembiayaan, serta fluktuasi kondisi pasar yang dapat berdampak pada pemerintah maupun masyarakat. Dalam praktiknya, pinjaman ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian waktu antara realisasi penerimaan daerah dan kebutuhan pembayaran belanja (cash mismatch).

‎Pemkab Tubaba menegaskan bahwa proses pinjaman daerah tersebut telah mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

‎Hal ini juga diperkuat dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15/9949/Keuda tanggal 17 Desember 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, yang mengatur bahwa dalam kondisi tertentu pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas kepada Bank Penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

‎Dasar hukum pelaksanaan pinjaman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

‎Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 43 ayat (1) huruf c dan ayat (3), disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan bank, yang dalam hal ini adalah Bank Penempatan RKUD, dengan perjanjian yang ditandatangani oleh kepala daerah.

‎Selanjutnya, pada Pasal 44 ayat (3) ditegaskan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas wajib dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. Mekanisme ini sejalan dengan ketentuan pergeseran APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui penetapan kepala daerah dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

‎Hal ini juga sejalan dengan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.

‎Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Pemkab Tubaba juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Surat Bupati Nomor 900/678/III.04/TUBABA/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Pemberitahuan Pergeseran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, salinan perjanjian pinjaman daerah juga telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

‎Dengan seluruh mekanisme yang telah dilalui dan mengacu pada regulasi yang ketat, Pemkab Tubaba menegaskan bahwa pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tersebut telah dilaksanakan secara sah, transparan, dan akuntabel.

‎Demikian disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemkab Tubaba dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.

Diposting oleh Yoga
Dinas Komunikasi Dan Informatika