PERUBAHAN NAMA BPRS TANI TUBABA

Monday, 18 Nov 2024

Dibaca 46 Kali

Berdasarkan :

  1. Undang-Undang No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. RUPS-LB tanggal 27 September 2024 dengan Pembahasan Perubahan Nama dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  3. Keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-0063366.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 05 Oktober 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
  4. Surat OJK Nomor S-635/KO.173/2024 Tanggal 04 November 2024 Perihal Penggunaan Izin Usaha dengan Nama Baru BPRS.

Dengan ini BPRS TANI TUBABA menyampaikan kepada seluruh masyarakat, nasabah, relasi dan pihak yag berkepentingan bahwa telah dilakukan perubahan nama dari PT BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TANI TULANG BAWANG BARAT (PERSERODA) menjadi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH TANI TULANG BAWANG BARAT (PERSERODA).



Diposting oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika