Dibaca 14 Kali
tubaba.go.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
(Tubaba) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan
menggunakan produk kosmetik, menyusul adanya temuan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) terhadap sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau dilarang.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Balai Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) di Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tanggal
10 Agustus 2026 tentang Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya
dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2026.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tubaba.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama periode April
hingga Juni 2026, ditemukan sebanyak 14 item produk kosmetik yang mengandung
bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Informasi tersebut disampaikan sebagai
upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan produk kosmetik
yang beredar.
Pemerintah Kabupaten Tubaba mengimbau masyarakat agar tidak
mudah tergiur dengan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa
memastikan legalitas dan keamanannya. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti
dengan memeriksa izin edar produk sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.
Selain itu, pelaku usaha, distributor, maupun penjual
kosmetik diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan
yang berlaku serta tidak mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau dilarang.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dan keamanan
produk kosmetik melalui:
Pemerintah Kabupaten Tubaba mengajak masyarakat untuk
menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memastikan aspek Kemasan, Label,
Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan produk
kosmetik, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan produk yang
tidak memenuhi ketentuan.