Pemkab Tubaba Imbau Masyarakat Waspadai Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Tuesday, 11 Aug 2026

Dibaca 14 Kali

tubaba.go.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik, menyusul adanya temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap sejumlah kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

 

Imbauan ini merupakan tindak lanjut Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tanggal 10 Agustus 2026 tentang Daftar Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang Hasil Intensifikasi Pengawasan Triwulan II Tahun 2026. Surat tersebut juga ditujukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba.

 

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2026, ditemukan sebanyak 14 item produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Informasi tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan produk kosmetik yang beredar.

 

Pemerintah Kabupaten Tubaba mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk kosmetik yang menjanjikan hasil instan tanpa memastikan legalitas dan keamanannya. Masyarakat juga diharapkan lebih teliti dengan memeriksa izin edar produk sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

 

Selain itu, pelaku usaha, distributor, maupun penjual kosmetik diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengedarkan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dan keamanan produk kosmetik melalui:

 

Pemerintah Kabupaten Tubaba mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memastikan aspek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, sehingga masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Diposting oleh Yoga
Dinas Komunikasi Dan Informatika