Dibaca 24 Kali
Panaragan – tubaba.go.id – Pemerintah Kabupaten Tubaba (Tubaba) menggelar Rapat Persiapan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., pada Selasa (01/09/2026).
Dalam rapat, Sekda menegaskan pentingnya percepatan penanganan terhadap tiga titik yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut menjadi bagian penting agar proses penyusunan RDTR, khususnya RDTR Kawasan Perkotaan, tidak mengalami hambatan.
“Tiga pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti. Karena kalau tidak segera ditindaklanjuti, RDTR kita terhambat. RDTR ini merupakan sumber dari perizinan, sehingga menjadi patokan dalam proses perizinan,” tegas Sekda.
Dari hasil verifikasi, terdapat tujuh indikasi yang telah dibahas. Empat di antaranya dinilai bukan merupakan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, yakni pabrik karet, bekas peternakan yang sudah tidak beroperasi, kolam pembibitan ikan, serta jaringan pipa gas. Sementara tiga lainnya merupakan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang dan pengusulan RDTR, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan peternakan di kawasan tanaman pangan dan kawasan pertanian LP2B.
Sekda meminta Dinas PUPR dan Dinas Pertanian segera berkoordinasi dan mencari solusi terhadap persoalan tersebut, terutama terkait lahan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam kawasan LP2B namun dialihfungsikan karena keterbatasan ketersediaan air.
“Setidaknya bisa dialirkan airnya, sehingga masyarakat tersebut bisa kembali berusaha di bidang pertanian sawah,” ujar Sekda.
Dalam pembahasan, peserta rapat menjelaskan bahwa saluran irigasi menuju lokasi masih tersedia, namun kondisinya tertimbun dan tersumbat sehingga tidak berfungsi optimal. Koordinasi dengan UPT Way Rarem juga menunjukkan adanya keterbatasan pasokan air yang belum sampai ke lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Sekda mengarahkan Dinas PUPR dan Dinas Pertanian untuk menyampaikan surat resmi kepada BBWS guna memperoleh jawaban tertulis terkait kondisi dan kewenangan pengelolaan air. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kejelasan penanganan dan menjadi dasar tindak lanjut apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Selain itu, rapat juga membahas alternatif penyediaan sumur bor mandiri sebagai solusi pemenuhan kebutuhan air di lokasi. Berdasarkan pembahasan, area yang masih berupa permukiman tercatat sekitar 0,48 hektare sehingga dinilai memungkinkan untuk ditangani melalui penyediaan sumur bor.
Sementara itu, dari sisi perizinan, Kadis PUPR Tubaba, Ir. M. Iwan Balaw, S.T., M.T., meminta dukungan para camat untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mendirikan bangunan atau menjalankan usaha di atas lahan LP2B tanpa memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang dan perizinan. Pelaku usaha juga didorong untuk mengurus perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan.
Rapat ini menjadi bagian dari persiapan Pemerintah Kabupaten Tubaba sebelum pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN Jakarta. Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil verifikasi secara konkret guna mendukung kelancaran penyusunan RDTR sebagai dasar penting dalam penataan ruang dan proses perizinan di Kabupaten Tubaba.