Dibaca 24 Kali
Pemprov Lampung Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah
Berbasis Digital
Bandar Lampung – tubaba.go.id, Plt Asisten III Administrasi Umum Tulang Bawang Barat, Novian Priahutama, S.E., M.M. menghadiri Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan, Selasa (02/06/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan menghadirkan Inspektur Khusus
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Ihsan Dirgahayu beserta jajaran.
Hadir juga Inspektur Provinsi Lampung Bayana, serta tim reviu RKPD
kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Adapun pelaksanaan sosialisasi tersebut merupakan
tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026
tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan
Daerah.
Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas
pengawasan dan efektivitas pelaksanaan reviu guna mendukung tata kelola
pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari
upaya transformasi digital pengawasan daerah melalui pemanfaatan aplikasi
E-Reviu dalam pelaksanaan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan
dokumen keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa agenda tersebut memiliki arti strategis
dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan
daerah.
Marindo menegaskan, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel terus meningkat
sehingga pola pengawasan pemerintah juga harus mampu beradaptasi dengan
perkembangan teknologi.
Sekdaprov juga menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi E-Reviu bukan
sekadar mengubah proses manual menjadi digital, melainkan menjadi instrumen
penting dalam membangun sistem pengawasan yang lebih tertib, terukur, efektif,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerapan E-Reviu akan memberikan banyak manfaat, di
antaranya mempercepat proses reviu dokumen RKPD dan dokumen keuangan daerah,
meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian, mempermudah koordinasi antar
perangkat daerah, serta meminimalkan potensi kesalahan dalam proses perencanaan
dan penganggaran daerah,” kata Marindo.
Marindo juga menekankan bahwa dokumen perencanaan
pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam
menentukan arah pembangunan daerah.
Oleh karena itu, kualitas dokumen yang disusun harus
benar-benar dijaga agar program dan kegiatan yang direncanakan selaras dengan
prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Marindo mengingatkan bahwa transformasi digital dalam pengawasan
harus diiringi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar aplikasi
yang digunakan dapat berjalan optimal.
Karena itu, Sekdaprov Lampung mengajak seluruh jajaran
Inspektorat provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus memperkuat sinergi,
meningkatkan profesionalisme, serta mendorong pola pembinaan yang solutif dan
konstruktif.
Selain itu, Marindo meminta seluruh pemerintah
kabupaten/kota di Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam menindaklanjuti
hasil pengawasan dan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik
yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Setiap rekomendasi yang disampaikan harus
ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya
perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah
Provinsi Lampung berharap terbangun kesamaan persepsi, penguatan kapasitas
aparatur pengawasan, serta peningkatan sinergi antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota dalam mendukung digitalisasi pengawasan daerah yang lebih
efektif, transparan, dan akuntabel.