Tubaba Perkuat Penyusunan RDTR melalui Verifikasi Penanganan IPPR

Thursday, 03 Sep 2026

Dibaca 23 Kali

Jakarta – tubaba.go.id — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaksanakan penandatanganan Berita Acara (BA) Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tubaba.


Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (03/09/2026).

Berita Acara tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tubaba, Ir. Novriwan Jaya, S.P., sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR Kabupaten Tubaba.


Novriwan Jaya mengatakan, verifikasi penanganan IPPR merupakan bagian penting dalam memastikan penyusunan RDTR dapat berjalan dengan baik dan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.


“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR, karena kita perlu memastikan setiap indikasi permasalahan pemanfaatan ruang dapat diidentifikasi dan ditangani dengan baik. Dengan demikian, RDTR yang disusun nantinya benar-benar dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujar Bupati.


Menurutnya, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek perencanaan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya.


“Kita ingin penataan ruang di Tubaba memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah. Karena itu, berbagai permasalahan pemanfaatan ruang yang teridentifikasi perlu ditangani sejak proses penyusunan RDTR, sehingga ke depan tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan,” lanjutnya.


Kegiatan verifikasi IPPR dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dalam proses penyusunan RDTR dengan berlandaskan pada ketentuan RTRW yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tubaba bersama pihak terkait melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap indikasi permasalahan pemanfaatan ruang yang perlu mendapatkan penanganan.


Bupati berharap proses penyusunan RDTR dapat menghasilkan dokumen tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keteraturan pemanfaatan ruang.


“RDTR harus mampu menjadi instrumen yang memberikan arah yang jelas bagi pembangunan. Kita berharap dokumen ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung pembangunan Tubaba yang terarah dan berkelanjutan,” ungkapnya.


Penyusunan RDTR diharapkan dapat mewujudkan tertib pemanfaatan ruang, memberikan kepastian hukum, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan permasalahan pemanfaatan ruang yang telah teridentifikasi.


Dengan demikian, RDTR tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan dan mengarahkan pemanfaatan ruang agar selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tubaba.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Tubaba turut didampingi oleh Sekda Tubaba dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba.

Diposting oleh Yoga
Dinas Komunikasi Dan Informatika