
Periode 2025-2030
Periode 2025-2030
Kabupaten Tulang Bawang Barat lahir sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008, tanggal 26 November 2008, tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung.
Kemudian, pada Jum’at, 3 April 2009 dilantiklah Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat oleh Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya ditetapkan menjadi hari jadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kabupaten Tulang Bawang Barat dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI pada tanggal 3 April 2009 di Jakarta. Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari sembilan Kecamatan